Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2019

BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2019 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 51/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan