Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu penyediaan kredit anggaran untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun perlu disempurnakan dan ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, asas kewajaran dan transparansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 33 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. PP Nomor 5 Tahun 2005;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012;
12. Perda Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 57 Halaman
|