Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat