Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Keputusan Bupati
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyusunan
produk hukum daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,
perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara
terpadu dan terkoodinasi.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat, maka dipandang perlu melimpahkan
kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati
kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penandatanganan Keputusan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Penandatanganan Keputusan Bupati. Kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati secara
umum dilakukan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan
Keputusannya dalam hal sebagai berikut : keputusan Bupati yang penetapannya bersifat
cakupan wilayah dan pembinaan desa
ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati; keputusan Bupati yang penetapannya bersifat
teknis dan perizinan dilimpahkan kepada Kepala
SKPD; dan keputusan Bupati yang penetapannya bersifat
administrasi umum, keuangan dan pembinaan
kepegawaian dilimpahkan kepada Sekretaris
Daerah. Tata Naskah Keputusan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan indeks pembangunan manusia serta
memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan
sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang
sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan
strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20
tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
188.44/439/KUM/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin,
Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai
keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan
melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan
nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri
besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan
pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
Negara.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut
disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan
daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan
ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan
dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Penyesuaian Tarif yang Dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menyesuaikan harga pasar dan
perkembangan perekonomian di Daerah perlu dilakukan
penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa untuk melaksanakan Pasal18 ayat {2} Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian
kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun ,2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi
Pemakaian kekayaan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a" huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Penyesuaian Tarif Yang
Dikelola Oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.06/2016; Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanab Bumbu Nornor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nemer 9 Tahun 2021.
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Penyesuaian Tarif Yang
Dikelola Oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Dokumen Penetapan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Pembayaran Retribusi; Penyesuaian Tarif retribusi Sewa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Mengubah Perda No.3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Subjek Dan Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaann Jasa
5.Prinsip Dan Besarnya Tarif
6.Masa Retribusi
7.Kewenangan Pemungutan
8.Wilayah Pemungutan
9.Tata Cara Pemungutan
10.Saat Retribusi Terutang
11.Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
12.Tata Cara Pengurangan ,Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi
13.Kadaluwarsa Penagihan
14.Sanksi Administrasi Dan Pemeriksaan
15.Ketentuan Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
17.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah dan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi permohonan santunan kematian perlu
memangkas persyratan dan memperpanjang waktu penyerahan berkas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atasperaturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak mampul, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 61Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu, (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Nomor 61), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah; dan
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pemeriksaan;
3. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4. Standar Pemeriksaan Pajak Daerah Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah;
5. Pemeriksaan Ulang;dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan sumberdaya ikan pada perairan umum daratan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kabupaten Tanah Bumbu selama ini belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan/pembudiyaan ikan sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan yang berkelanjutan dan berkeadilan; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 12 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan pada Perairan Umum Daratan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PermenKP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Sumber Daya Ikan
3. Koordinasi
4. Kemitraan
5. Pengelolaan Perikanan Oleh Pemerintah Desa
6. Partisipasi Masyarakat
7. Larangan
8. Anggaran
9. Insentif Daerah
10. Pembinaan
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2010
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; .Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat