Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah 3. Pembangunan Pemasaran Pariwisata 4. Pembangunan Industri Pariwisata 5. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan 6. Badan Promosi Pariwisata Daerah 7. Indikasi Pembangunan Kepariwisataan 8. Pembiayaan 9. Pengendalian Dan Pengawasan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
01/03/2021
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan