Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Sumber Daya Ikan 3. Koordinasi 4. Kemitraan 5. Pengelolaan Perikanan Oleh Pemerintah Desa 6. Partisipasi Masyarakat 7. Larangan 8. Anggaran 9. Insentif Daerah 10. Pembinaan 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat