Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf L Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai lagi dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; HAK AKSES DOKUMEN DAN DATA KEPENDUDUKAN; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;
RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2023-2042 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; KELEMBAGAAN; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; PERAN SERTA MASYARAKAT; RENCANA DETAIL TATA RUANG; PENDANAAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
278 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal delapan bulan Agustus tahun 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN APBD; PERUBAHAN PENJABARAN APBD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang dimasyarakat;
C. bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi telah mengakibatkan munculnya perilaku baru yang belum diatur yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, sehingga perlu adanya pengaturan. yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah Kabupaten sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
e. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, sehingga perlu diganti;
I. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; PELINDUNGAN MASYARAKAT; PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH; SISTEM INFORMASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DESA; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berpihak kepada masyarakat,
c. bahwa kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ketentuan Pasal 12 avat (1) huruf f dan huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DANRUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; SUMBER DAYA; PEMBERDAYAAN LANJUT USIA POTENSIAL DAN LANJUT USIA TIDAK POTENSIAL; PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN; LKSA; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH DESA; PENDAFTARAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; HIBAH DAERAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; AKREDITASI DAN SERTIFIKASI; PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; SISTEM INFORMASI; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2022
PERDA Kab. Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pmerintah Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. ANDI ABDURRAHMAN NOOR KABUPATEN TANAH BUMBU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
PeraturanDaerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah BumbuTahun2013 Nomor 10).
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022
Pers, Pos, dan Periklanan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2022/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan
untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud belum memenuhi kebutuhan dan perkembangan teknologi penyiaran serta belum mengatur jasa penyiaran televisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
RUANG LINGKUP;
PENDIRIAN, PERIZINAN DAN NAMA;
SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN;
KLASIFIKASI PENYIARAN;
SUMBER PEMBIAYAAN;
KEPEGAWAIAN;
PENYELENGGARAAN PENYIARAN;
PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN;
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI;
PERTANGGUNGJAWABAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang
berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan di daerah maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan serta keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Undang- 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
MAKSUD DAN TUJUAN;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN;
PENYERAHAN PRASARANA DAN SARANA LINGKUNGAN SERTA UTILITAS UMUM;
KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MBR;
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN;
PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
KETENTUAN LARANGAN;
PEMBINAAN;
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
HAK DAN KEWAJIBAN;
KERJA SAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN;
INSENTIF DAN DISINSENTIF;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa hak kesehatan masyarakat merupakanhakasasi yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan olehketetuan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu didukung oleh pelayanan kesehatan swast di Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah untuk mengatur pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN SWASTA;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
HAK DAN KEWAJIBAN;
SISTEM PELAYANAN KESEHATAH SWASTA;
SUMBER DAYA PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
PERIZINAN BIDANG PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
PENGHARGAAN;
LARANGAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat