Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021, Berisi Tentang
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan dan pengelolaan potensi Daerah oleh Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan asli Daerah, sasaran perekonomian Daerah dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, maka dipandang perlu perusahaan yang beroperasi dan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud kerjasama adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektivitas Perusahaan Daerah dalam upaya melanjutkan serta mengembangkan kelangsungan hidup Perusahaan dan mempercepat mobilisasi usaha, Penerimaan Asli Daerah (PAD), serta Perusahaan yang berusaha memberikan kontribusinya terhadap pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara: mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan; dan membentuk usaha-usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan. Badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Perusahaan Daerah sebagai mitra kerja agar dicapai harmonisasi usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Bentuk Kerjasama tersebut yaitu: Kerjasama pengelolaan (joint operation) dan Kerjasama usaha patungan (joint venture). Dalam menyusun Perjanjian Kerjasama harus disepakati secara jelas mengenai cara/bentuk kerjasama, perbandingan modal, pembagian hasil usaha atau imbalan, jangka waktu kerjasama, kewajiban, sanksi-sanksi cara pengakhiran kerjasama dan atau kemungkinan perpanjangan kerjasama dan lain-lain yang dianggap perlu. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati untuk penyertaan modal dikeluarkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. Bagian laba atau hasil usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak ketiga dibagi secara proporsional. Pengawasan umum terhadap pelaksanaan usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG; Pengurangan, Keringanan, dan Pembesaran Retribusi PBG; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Keberatan Wajib Retribusi PBG; Pemeriksaaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan melakukan pungutan pajak pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk dimanfaatkan; bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga pengolahannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; bahwa untuk menggali potensi Pendapatan Asli Kabupaten Tanah Bumbu dari sektor pertambangan perlu diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Kedaluarsa Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 38 Tahun 2013
Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) merupakan salah satu
upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan melalui
kegiatan pemberdayaan yang mengikutsertakan secara
aktif seluruh lapisan masyarakat;
bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup, kelestarian
dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai dalam
pembangunan fisik, pemberdayaan sosial dan
pengembangan ekonomi mikro melalui PNPM-MP, perlu
terus diadakan pengawasan, pembinaan dan
perlindungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat
yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia tertanggal 11 Agustus 2006 Nomor:
414.2/1402/PMD perihal Kebijakan Pelestarian Hasil
PPK, ditegaskan agar Pemerintah Daerah lokasi PPK
mengatur perlindungan dan pelestarian PPK serta alokasi
anggaran pembinaan dan pengawasannya dalam bentuk
Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di
Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN; MAKSUD DAN TUJUAN; PERLINDUNGAN HASIL KEGIATAN PNPM-MP; DANA PEMBINAAN; MEKANISME PERLINDUNGAN; MEKANISME PELESTARIAN; ASOSIASI BKAD DAN FORUM UPK; KETENTUAN KHUSUS PERLINDUNGAN
DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR; PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN; PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok,Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui upaya penciptaan suasana aman, damai, tertib dan tentram sebagai perwujudan hak asasi setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,adanya berbagai macam gesekan dalam kelompok masyarakat dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berakibat terganggunya stabilitas nasional maupun daerah sehingga dapat menghambat pembangunan nasional khususnya pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan teratur,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
3.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentyuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan
digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang
tumbuh berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu
berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta
kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan
dilestarikan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat, yang meliputi susunan organisasi Lembaga Adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat; hubungan lembaga adat dengan organisasi pemerintah; mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat; upacara adat dan seni budaya; pembinaan; perlindungan dan pemeliharaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat