Peraturan ini memuat tentang : PELAYANAN KESEHATAN SWASTA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN SWASTA; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATANSWASTA; HAK DAN KEWAJIBAN; SISTEM PELAYANAN KESEHATAH SWASTA; SUMBER DAYA PELAYANAN KESEHATANSWASTA; PERIZINAN BIDANG PELAYANAN KESEHATANSWASTA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat