Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2022

Pelayanan Kesehatan Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PELAYANAN KESEHATAN SWASTA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN SWASTA; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATANSWASTA; HAK DAN KEWAJIBAN; SISTEM PELAYANAN KESEHATAH SWASTA; SUMBER DAYA PELAYANAN KESEHATANSWASTA; PERIZINAN BIDANG PELAYANAN KESEHATANSWASTA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan