Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; PENYERAHAN PRASARANA DAN SARANA LINGKUNGAN SERTA UTILITAS UMUM; KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MBR; PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; KETENTUAN LARANGAN; PEMBINAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; HAK DAN KEWAJIBAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN; INSENTIF DAN DISINSENTIF; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat