Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, perlu dilakukan penyeragaman tata naskah
dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Sulawesi Barat;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati mengatur tentang penyelenggaraan naskah dinas pada Kabupaten Majene, pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan, proses serta ketentuan penggunaan kertas surat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati Majene Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
27 (Perbup) dan 44 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majene Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu melakukan perubahan Kedua pada Perbup Majene No.22 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2017.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.45 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup perubahan RKPD Kabupaten Majene Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mengatasi beberapa permasalahan yang berkembang seiring pelaksanaan APBD Kabupaten Majene dalam hal manajemen kas, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2009; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.19 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
mengubah ketentuan Pasal 69 AYAT (4), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (9) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 69, dan mengubah bunyi Pasal 71 ayat (2).
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Majene, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi. Diatur tentang kelompok jabatan fungsional, tata kerja , pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan
terwujudnya ketahanan pangan nasional, Pemerintah
Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majene
dan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene, maka Peraturan Bupati Majene
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Majene perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Majene tentang Pembentukan Dewan Ketahanan
Pangan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene berikut ketentuan mengenai kedudukan, tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,
kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5233);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Perubahan SAL
e. Laporan Operasional
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuain tarif.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU Noo.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang – UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kab. Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2006 Nomor 9, tambahan Lembaran
Daerah Kab. Majene Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Nomor 11 Tahun 2008);
8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008);
9. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene.
Pedoman pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan tata cara pengelolaan
dan pemakaian kekayaan daerah yang dikelolah oleh
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Majene sebagaimana
yang diatur dalam pasal 3 huruf a dan huruf b Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang perlu untuk
menyusun Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah Pada
Dinas Kelautan Dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati
Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten
Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan
Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Majene;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun
2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada
pasal 3 huruf a dan b.
Berisi pedoman dalam pengelolaan kekayaan daerah yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam hal objek, subjek, persyaratan, tata cara hingga sanksi administrasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
7 (Perbup) dan 1 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
dasar hukum : UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Permen Keuangan No.49 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2016;
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan, dan sanksi terhadap penundaan pembagian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
7 halaman, Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat