REncana kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majene Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2017
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu melakukan perubahan Kedua pada Perbup Majene No.22 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2017.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.45 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup perubahan RKPD Kabupaten Majene Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- 5 halaman
|