Dewan-Ketahanan-Pangan-Kabupaten-Majene
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan
terwujudnya ketahanan pangan nasional, Pemerintah
Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majene
dan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene, maka Peraturan Bupati Majene
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Majene perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Majene tentang Pembentukan Dewan Ketahanan
Pangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
- Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene berikut ketentuan mengenai kedudukan, tugas dan fungsinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8
|