Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi pedoman dalam pengelolaan kekayaan daerah yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam hal objek, subjek, persyaratan, tata cara hingga sanksi administrasinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan