Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
diatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan otonomi Desa, sehingga untuk memberikan landasan hukum yang kuat
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2. Sumber pembiayaan
3. Penyaluran pembayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencanan Kerja Pembanguan Daerah Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan RKPD Tahun 2024 meliputi:
a. hasil evaluasi hingga triwulan II Tahun 2024 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi Daerah terutama terjadi perubahan indikator makro Daerah, sedangkan untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi \pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional; dan
b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas Daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi UndangUndang dan ketentuan Pasal 104 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pebangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang RKPD Kabupaten Majene Tahun 2025 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Majene dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Majene berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan P2HAM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Majene No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
PERBUP Kab. Majene No. 7 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
PERBUP Kab. Majene No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ADD Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi ADD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ADD Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No. 130 Tahun 2023; Permenkeu No.130 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ADD diberikan dengan maksud untuk memberikan pembiayaan program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. keadaan mendesak Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
bahwa dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
APBD mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari
Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024, sesuai dengan Berita Acara Rancangan Kegiatan DBH
Sawit Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 - 2024 tanggal 12 Februari 2024 antara Pusat
Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Majene;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.
d. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tanggal 15
Desember 2023 antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran,
Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Desk DAK Non
Fisik (Desk Rankortek untuk Sub Bidang Pelayanan) pada tanggal 10 Desember 2023. Yang
ditanda tangani Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
f. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Lembang Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Lembang dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
g. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae I Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Banggae I dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
h. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae II Kecamatan Banggae
Timur Kabupaten Majene tanggal 04 Februari 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Puskesmas Banggae II dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non
Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
i. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Surat Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor. 900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 tentang Hasil
Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA. 2024.
j. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan usulan SKPD : Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan UPTD, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi
Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan,
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kecamatan
Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang, Kecamatan Sendana, Kecamatan
Tubo Sendana;
k. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.110 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada:
a. PNS dan Calon PNS;
b. Bupati, Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
f. PPPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2023
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V Penetapan APBD, Bagian Kedua Mengenai Persetujuan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD, Pasal 107 Ayat (1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil
persetujuan Bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda
tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada
tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pasal 109 ayat (1) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam pasal
107 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi Perkada setelah memperoleh pengesahan dari Menteri
bagi Daerah Provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah
Kabupaten/Kota.
c. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengesahan
Rancangan Peraturan Bupati Majene Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.110 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahn 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat