Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama, objek, dan subjek retrubusi 2. Surat Pendaftaran 3. Golongan retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif 6. struktur dan besaran tarif 7. Saat retribusi terutang 8. Wilayah pemungutan 9. Penetapan retribusi 10. Tata cara pemungutan 11. Tata cara penagihan 12. Sanksi administrasi 13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi 14. Uang perangsang 15. Kadaluarsa penagihan 16. Ketentuan pidana 17. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat