ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Barat pada kegiatan audit kinerja APBD Kabupaten Majene, bahwa terdapat kesalahan penganggaran dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2024, bahwa pelaksanaan kegiatan mendesak Pembangunan Saluran Air/Drainase dan Pagar Tanangan, tidak boleh menggunakan SiLPA TA. 2023, karena merupakan bagian SILPA DAK Non-Fisik, sehingga segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan sumber dana dari hasil penjadwalan ulang program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tidak mendesak untuk dilaksanakan pada Tahun 2024;
bahwa terdapat beberapa OPD yang perlu dilakukan penyesuaian Gaji antara lain : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat Pegawai ASN yang telah memasuki Purnabhakti, Inspektorat terdapat tambahan pegawai ASN, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga terdapat pegawai ASN yang meninggal dunia, Sekretariat Daerah terdapat pegawai ASN yang memasuki kenaikan pangkat, Dinas Kesehatan terdapat kesalahan penginputan rekening gaji, Sekretariat DPRD terdapat Kekurangan gaji Anggota DPRD pada rekening pembulatan gaji;
bahwa penyesuaian Pendapatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA.2024;
bahwa penyesuian perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanan Tunjangan Hari Taya dan Gaji 13 bagi guru ASN di daerah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 Tanggal 16 November 2024;
bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, dan d dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nonor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2003
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 945.038.714.094,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milliar Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau naik sebesar Rp. 26.453.039.022 (Dua Puluh Enam Milliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Milliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
|