Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2018; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK DAN RENCANA AKSI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA PROVINSI PANGKALPINANG – MENDO BARAT – BANGKA TENGAH DAN SEKITARNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang – Mendo Barat –Bangka Tengah dan sekitarnya, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendekatan Dan Konsep Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Tujuan, Sasaran, Dan Target Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Induk Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Aksi Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-2873 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 11 Tahun 2007; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran
2020 yang semula sebanyak Rp.2.489.645.713.541,43 bertambah
sebanyak Rp.282.262.883.534,15 sehingga menjadi
Rp.2.771.908.957.075,58. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO. 3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-4743
Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
dan Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; dan PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2021, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.568.266.259.038,-; Belanja Daerah sebesar Rp 3.108.627.167.849,-; Defisit/Surplus sebesar (Rp 540.360.908.811,-); dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 540.360.908.811,-. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, tercantum dalam 16 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERGUB ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Permintaan pembayaran/pencairan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 25 Tahun 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya masyarakat
miskin dan tidak mampu, masyarakat yang terdampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), atau kasus penyakit akibat dampak program, berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja, dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesehatan , pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu menyelenggarakan bantuan pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Dana Pelayanan Kesehatan, Persyaratan Pemberian Pelayanan Kesehatan, Prosedur Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Pengajuan Biaya Dan Pertanggungjawaban Anggaran, Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin, Standar Biaya, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/NO. 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai upaya optimalisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efiesien, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah yang sudah terbentuk. Selain itu, upaya penyesuaian dan penyederhanaan Perangkat Daerah tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah; UPTD, UPTB, dan Cabang Dinas; Staf Ahli, serta mengenai kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO. 5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU
DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian dan kehidupan sosial budaya masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu upaya terpadu dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat. Selain itu, berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PERPRES No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup peraturan; pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; hak dan kewajiban setiap penduduk di Provinsi Kep. Babel selama pemberlakuan pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai koordinasi, kerjasama penegakan hukum, dan pendisiplinan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk efektifitas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam melaksanakan presensi sidik jari terintegrasi, Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentangPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi,kualitas dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu memberikan penghargaan yang dilakukan melalui penilaian kinerja dengan kriteria yang telah ditentukan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalammelaksanakan tugasnya
dapat diberikan penghargaan, bahwa Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dapat mengakomodir situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Bentuk, Kategori, Jumlah Dan Persyaratan Pemberian Penghargaan, Tata Cara Penilaian Dan Pengusulan PNS Berprestasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat