jaminan-ketersediaan-bahan-baku-produktivitas-industri
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 36 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JAMINAN KETERSEDIAAN BAHAN BAKU GUNA PRODUKTIVITAS INDUSTRI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dalam rangka peningkatan produktivitas industri dan mendorong masuknya investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjamin prioritas ketersediaan bahan baku industri (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) yang berasal dari sumber daya di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk pemenuhan kebutuhan industri unggulan melalui koordinasi, fasilitasi dan kemitraan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai bahan baku berupa bahan mentah dan bahan setengah jadi yang diperlukan untuk kebutuhan industri unggulan yang digunakan secara langsung sebagai bahan baku, bahan penolong, produk industri akhir, dan/atau energi bagi kepentingan industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019.
- PERGUB ini mengatur mengenai Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Guna Produktivitas Industri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- 8
|