ORGANISASI - TATA KERJA – INSPEKTUR - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK: |
- Organisasi dan tata kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
dan Statistik, serta Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7
Tahun 2008. seiring dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tentang struktur organisasi, tugas
pokok dan fungsi serta untuk menyesuaikan
kebutuhan organisasi perangkat daerah,
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah
dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika
perubahan dan kebutuhan organisasi perangkat
daerah sehingga perlu untuk diganti. Untuk itu, perlu
untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya. Selanjutnya diatur mengenai ketentuan lebih lanjut tentang Inspektorat; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Ketahanan Pangan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa; Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak; Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; Kantor Perwakilan; Rumah Sakit Jiwa; Satuan Polisi Pamong Praja; Unit Pelaksana Teknis Badan. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; kepegawaian; serta keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Inspektorat, Bappeda & Statistik
40
serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,
- Ketentuan mengenai tata kerja, uraian tugas
dan hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
- 40 hlm
|