Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menampung dan
melaksanakan urusan rumah tangga daerah
dan urusan dekonsentrasi serta tugas
pembantuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan RSUDP; serta kedudukan, tugas, fungsi RSUD. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi RSUDP; kelompok jabatan fungsional; bagan susunan orgnisasi; tata kerja; kepegawaian; eselonering; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk
uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Daerah
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang
sangat penting dalam memenuhi hajat hidup
orang banyak, maka peran serta Pemerintah
Daerah untuk menjamin penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik perlu ditingkatkan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata serta
berkelanjutan. berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan
menetapkan peraturan daerah dibidang
ketenagalistrikan. Untuk itu, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai rencana umum ketenagalistrikan daerah; pengusahaan ketenagalistrikan daerah; usaha penyediaan tenaga listrik daerah; penggunaan tanah; serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai lingkungan hidup dan keteknikan; inspektur dan ketenagalistrikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
59 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA – INSPEKTUR - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Organisasi dan tata kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
dan Statistik, serta Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7
Tahun 2008. seiring dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tentang struktur organisasi, tugas
pokok dan fungsi serta untuk menyesuaikan
kebutuhan organisasi perangkat daerah,
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah
dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika
perubahan dan kebutuhan organisasi perangkat
daerah sehingga perlu untuk diganti. Untuk itu, perlu
untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya. Selanjutnya diatur mengenai ketentuan lebih lanjut tentang Inspektorat; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Ketahanan Pangan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa; Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak; Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; Kantor Perwakilan; Rumah Sakit Jiwa; Satuan Polisi Pamong Praja; Unit Pelaksana Teknis Badan. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; kepegawaian; serta keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Inspektorat, Bappeda & Statistik
40
serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,
Ketentuan mengenai tata kerja, uraian tugas
dan hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6
Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin
Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang
dimaksud
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; dan PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu terdiri dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan. Masing-masing jenis Retribusi diatur ketentuan mengenai: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; dan wilayah pemungutan dan masa retribusi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai: penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 1 seri C) dan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29
Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 13 seri B) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi,
Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan yang
merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan
memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, untuk mendukung upaya pertumbuhan perekonomian, dunia usaha
dan pendapatan asli daerah,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan
modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida Babel senilai lima belas miliar rupiah. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Jamkrida Babel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009
tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-
Undang dimaksud;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008, dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat