Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan yang diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga,
kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Thun 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yakni meliputi ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia dan sarana prasarana, pembinaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12
bulan September tahun 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yaitu terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah. APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TahunAnggaran 2024 berjumlah Rp3.105.734.672.244 terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunana rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, evaluasi APBD Kabupaten/Kota, Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksananaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat struktur modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah perlu untuk kembali melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah mengtur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan merupakan salah satu dimensi dan aspek pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan sehingga perlu upaya dalam pengendalian dan pengembangan kualitas sehingga bermanfaat sebagai subjek dan objek pembangunan di daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga yang meliputi antara lain ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/MenhutII/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MenlhkSetjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018; . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan potensi sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah sekaligus langkah stratagis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengembangan sumber daya perikanan melalui usaha pembudidayaan ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan guna memenuhi hajat hidup masyarakat sehingga mampu menghasilkan usaha pembudidayaan ikan yang berkualitas di Daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3), Pasal 25A ayat (2), Pasal 46 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang menyelenggarakan urusan di sektor perikanan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan yang meliputi antara lain ketentuan umum, pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, kriteria pemberdayaan pembudi daya ikan, perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pelaku usaha dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pendistribusian dan pemasaran, pembinaan dan pemantauan, pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diatur dalam Peraturan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib dan bertanggung jawab, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah masih perlu untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengetai tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah.
8 hal. beserta lampiran 3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat