Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan yang meliputi antara lain ketentuan umum, pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, kriteria pemberdayaan pembudi daya ikan, perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pelaku usaha dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pendistribusian dan pemasaran, pembinaan dan pemantauan, pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat