Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian bangunan di Kota Baubau perlu dilaksanakan penertiban dan penegakan hukum; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan mengenai mekanisme penertiban bangunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2011 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 20); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
BAB IV TATA CARA PENERTIBAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2015
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap Proses Penyelenggaraan Perencananaan di Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan daerah;
b. bahwa Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas adalah merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2 0 1 3 -2 0 1 8 yang akan dipedomani oleh setiap stakcholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kota Baubau pada Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009-2014;
11. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tenang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 33); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan Daerah Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RKPD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan daya tampung bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka perlu dilakukan pembukaan SMK baru; b. bahwa melihat kondisi dan potensi wilayah serta animo masyarakat, maka pembukaan SMK Negeri 6 Baubau dianggap cukup tepat, disamping untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan pasar kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 }; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
~Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pend
i
dikan Menengah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Pera
t
uran _ Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 t
entang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi S
ebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3906); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerin
t
ahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 10
. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau
-
Bau Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060 /U /2002 ten tang Pedoman Pendirian Sekolah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pus-at, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 737)
; 13
. Keputusan Me
nteri Pendidikan dan Ke
budayaan Republik Indonesia Nomor 080/U/2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATAKERJA
BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan B a d a n L a y a n a n U m u m D a e r a h p a d a R u m a h S a k it U m u m D a e r a h K ota B a u b a u d a la m r a n g k a m e n i n g k a tk a n u p a y a k e s e h a t a n p e r o r a n g a n d e n g a n p r i o r it a s k u ra tif, r e h a b ilita tif , p ro m o tif d a n p re v e n tif y a n g d i d a s a r k a n p a d a p r i n s ip e fisie n s i, e fe k tifita s d a n p r o d u k tif ita s ;
b. b a h w a d a la m m e n d u k u n g p r i n s ip e fisie n s i, e fe k tifita s d a n p r o d u k t if i ta s p a d a R u m a h S a k it U m u m D a e r a h K ota B a u b a u d ib e r ik a n fle k s ib ilita s d a la m m e n e r a p k a n p r a k t e k b is n is y a n g s e h a t d e n g a n k u a l i t a s d a n k u a n t i t a s y a n g t e r u k u r , p e rlu p e n g a t u r a n p o la t a t a k e lo la B a d a n L a y a n a n U m u m D a e r a h K ota B a u b a u ;
c. b a h w a b e r d a s a r k a n p e r t im b a n g a n s e b a g a i m a n a d i m a k s u d d a la m h u r u f a d a n h u r u f b, m a k a p e rlu d i t e t a p k a n d e n g a n P e r a t u r a n Walikota.
1. U n d a n g - U n d a n g N om or 13 T a h u n 2 0 0 1 t e n t a n g
P e m b e t u k a n K ota B a u - B a u (L e m b a ra n N eg ara R ep u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2001 N om or 9 3 , T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4120);
2. U n d a n g - U n d a n g N om or 17 T a h u n 2 0 0 3 t e n t a n g K e u a n g a n N eg ara (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 3 N om or 4 7 , T a m b a h a n L e m b a r a n N eg ara R ep u b lik I n d o n e s ia N om or 4286);
3. U n d a n g - U n d a n g N om or 1 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n N eg ara (L e m b a ra n N eg ara R ep u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N om or 5, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4355);
4. U n d a n g - U n d a n g N om or 15 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e m e r ik s a a n P e n g e lo la a n d a n T a n g g u n g J a w a b K e u a n g a n N eg ara (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N om or 6 6 , T a m b a h a n L e m b a r a n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 440; 5. U n d a n g - U n d a n g N om or 2 5 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g S iste m P e r e n c a n a a n P e m b a n g u n a n N a sio n a l (L e m b a ra n N egara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N om or 104, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4421);
6. U n d a n g - U n d a n g N om or 32 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e m e r in t a h a n D a e r a h (L e m b a ra n N eg ara R ep u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N om or 125, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4 4 3 7 ), s e b a g a i m a n a te la h d i u b a h b e b e r a p a kali, t e r a k h i r d e n g a n U n d a n g - U n d a n g N om or 12 T a h u n 2 0 0 8 t e n t a n g
P e r u b a h a n A tas U n d a n g - U n d a n g N om or 32 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g P e m e r in t a h a n D a e r a h (L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 8 N om or 59, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4844);
7. U n d a n g - U n d a n g N om or 33 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e r im b a n g a n K e u a n g a n a n t a r a P e m e r in ta h P u s a t d a n P e m e r in ta h D a e r a h (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N om or 126, T a m b a h a n L e m b a ra n N egara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4438);
8. U n d a n g - U n d a n g N om or 36 T a h u n 2 0 0 9 t e n t a n g K e s e h a ta n (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 9 Nom or 104, T a m b a h a n L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik In d o n e s ia N om or 5063);
9. U n d a n g - U n d a n g N om or 4 4 T a h u n 2 0 0 9 t e n t a n g R u m a h S a k it (L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 9 N om or 153, T a m b a h a n L e m b a r a n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 5072);
10. U n d a n g - U n d a n g N om or 5 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g A p a r a tu r Sipil N eg ara (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 1 4 N om or 6, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R ep u b lik I n d o n e s ia N om or 5494);
11. P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 3 8 T a h u n 2 0 0 7 t e n t a n g P e m b a g ia n U r u s a n P e m e r in t a h a n a n t a r a P e m e r in ta h , P e m e r i n t a h a n D a e r a h P ro p in s i, d a n P e m e r in t a h a n D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a (L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 7 N om or 82, T a m b a h a n L e m b a ra n N egara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4737);
1 2 .P e r a t u r a n P e m e r in t a h N om or 100 T a h u n 2 0 0 0 t e n t a n g P e n g a n g k a ta n Pegaw ai Negeri Sipil d a la m J a b a t a n S t r u k t u r a l (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 0 N om or 197, T a m b a h a n L a m b a r a n N e g ara R ep u b lik I n d o n e s ia N om or 4018) s e b a g a i m a n a te la h d i u b a h d e n g a n P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 13 T a h u n 2 0 0 2 (L em b aran N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 2 N om or 33 T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4194); 1 3 .P e r a t u r a n P e m e r in t a h N om or 23 T a h u n 2 0 0 5 t e n t a n g P e n g e lo la a n K e u a n g a n B a d a n L a y a n a n U m u m (L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 5 N om or 48, T a m b a h a n L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4 5 0 2 ), s e b a g a i m a n a te la h d i u b a h d e n g a n P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 74 T a h u n 2 0 1 2 t e n t a n g P e r u b a h a n P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 23 T a h u n 2 0 0 5 t e n t a n g P e n g e lo la a n K e u a n g a n B a d a n L a y a n a n U m u m (L em b aran N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 1 2 N om or 171, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik In d o n e s ia N om or 5340);
14. P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 24 T a h u n 2 0 0 5 t e n t a n g S t a n d a r A k u n ta n s i P e m e r in t a h a n (L e m b a ra n N egara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 5 N om or 4 9 , T a m b a h a n L e m b a r a n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 45 0 3 );
15. P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 58 T a h u n 2 0 0 5 t e n t a n g P e n g e lo la a n K e u a n g a n D a e r a h (L e m b a ra n N e g ara R ep u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 5 N om or 140, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4578);
16. P e r a t u r a n P e m e r in ta h N om or 6 5 T a h u n 2 0 0 5 t e n t a n g P e d o m a n P e n y u s u n a n d a n P e n e r a p a n S t a n d a r P e la y a n a n M inim al (L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 5 N om or 150, T a m b a h a n L e m b a ra n N eg ara R ep u b lik In d o n e s ia N om or 4593);
17. P e r a t u r a n P re s id e n N om or 8 T a h u n 2 0 0 6 t e n t a n g L a p o ra n K e u a n g a n d a n K in e ija I n s t a n s i P e m e r in ta h (L em b aran N eg ara R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 0 0 6 N om or 25, T a m b a h a n L e m b a ra n N e g ara R e p u b lik I n d o n e s ia N om or 4614);
18. P e r a t u r a n P re s id e n N om or 7 0 T a h u n 2 0 1 2 t e n t a n g P e r u b a h a n K e d u a A ta s P e r a t u r a n P re s id e n N om or 54 T a h u n 2 0 1 0 t e n t a n g P e n g a d a a n B a r a n g / J a s a P e m e r in ta h ;
19. P e r a t u r a n D a e r a h K ota B a u b a u N om or 3 T a h u n 2011 t e n t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n D a e r a h Kota B a u - B a u N om or 3 T a h u n 2 0 0 8 t e n t a n g S u s u n a n O r g a n is a s i d a n T a ta K erja L e m b a g a T e k n is D a e r a h Kota B a u - B a u (L e m b a ra n D a e r a h K ota B a u b a u T a h u n 2011 N om or 3);
20. P e r a t u r a n M en teri D a la m Negeri N om or 61 T a h u n 2 0 0 7 t e n t a n g P e d o m a n T e k n is P e n g e lo la a n K e u a n g a n B a d a n L a y a n a n U m u m D a e r a h ;
21. P e r a t u r a n W a lik o ta B a u b a u N om or 46 T a h u n 2 0 0 8
K e d u d u k a n , T u g a s Pokok, F u n g s i d a n T a ta K erja R u m a h
S a k it U m u m D a e r a h K ota B a u b a u ;
22. K e p u t u s a n W a lik o ta B a u b a u N om or 183 T a h u n 2 0 1 3
t e n t a n g P e m b e n t u k a n Tim P e n ila i P e n e r a p a n Pola
P e n g e lo la a n K e u a n g a n B a d a n L a y a n a n U m u m D a e ra h p a d a R u m a h S a k it U m u m D a e r a h K ota B a u b a u . 2 3. K e p u t u s a n W a lik o ta B a u b a u N om or 81 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g P e n e ta p a n Pola P e n g e lo la a n K e u a n g a n B a d a n L a y a n a n U m u m D a e r a h p a d a R u m a h S a k it U m u m D a e r a h K ota B a u b a u .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA TATA KELOLA
BAB IV DEWAN PENGAWAS
BAB V REMUNERASI
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VII
PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD-RSUD
BAB VIII
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB IX PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB X
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi Dan Siswa Miskin/Tidak Mampu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahw a sesuai ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (2.) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jemjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dan wajib belajar merupakan tanggungj awab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada h u ru f a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi Dan Siswa Miskin/Tidak Mampu Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau; 17. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah d iu b ah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 T ah u n 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
PEMBERIAN BEASISWA BAGI SISWA BERPRESTASI DAN SISWA MISKIN / TIDAK mampu; tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Lingkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah, Menengah Pertama Luar Biasa Negeri/Swasta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Ligkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 13.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) ;
PEDOMAN P E L A K S A N A A N ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN DANA PENDIDIKAN LAINNYA DI SEKOLAH LINGKUP KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penge
l
olaan dan Pemanfaatan D
ana K
apitasi Jaminan K
esehatan N
asional P
ada Fas
ili
tas K
esehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
a
e
r
ah dan K
etentuan pasal 3 ayat (4) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Kesehatan Nomor 1
9 T
ahun 2014 tentang Penggunaan Dana K
apitasi Untuk J
asa Pel
ayanan Kese
hatan dan Dukungan Bi
aya Operasional P
ada Fas
ilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Pe
raturan W alikota ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana K
api
tasi dan Non K
a
pi
tas
i Ja.minan K
esehatan N
as
i
onal pada Puskesmas di Kota B
aubau
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1
999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 1
999 N
omor 42, Tambahan Lemb
ar
an Neg
ara Republik Indones
i
a Nomor 382
1); Undang
-Undang Nomor 1
3 Tahun 200
1 tentang Pembentukan Kota B
au
-B
au (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3
. Undang-U
ndang N
omor 1
7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7
, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomor 4286
}
; 4
. Undang
-
Undang Nomo
r 1 Tahun 2004 t
entang Perbe
ndahar
aan Negara (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P
emeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja
w
a
b Ke
uan
g
an Negara (L
emb
aran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4400
); 6. Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 t
entang Pemerintahan D
a
e
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
)
, sebagaimana t
e
l
ah diubah beberapa kali terakh
i
r dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomo
r 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844)
; 7. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peri
mbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N
omor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 8
. Undang-Undang Nomor 40 T
ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
, Tambahan L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 9
. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {
Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Tahun 2009 Nomor 1
12
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik Indonesia N
omor 5038); 10. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D
aerah dan Retribusi D
ae
r
ah (Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese
hatan {Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndonesia N
omor 5063)
; 12
. Undan
g-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga
r
a J
a
minan Sosial (
Le
mbaran Negara Repu
blik I
ndonesia Tahun 2011 Nomo
r 116
, T
ambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5256); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelol
aan Keuangan D
a
erah (
Lembaran Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2005 Nomor 1
40, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia No
mor 4578); 14. Pe
raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D
aerah {Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik I
ndonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pe
merintah, P
emerintahan Daerah Propinsi
, Dan Pemerintahan Daerah Kab
u
p
aten/Kota (Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pres
i
den Nomor 72 Tah
u
n 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 1
93); 17. Pe
raturan Presiden Nomor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan Kesehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
3 Nomor 255
) sebagaimana te
l
ah diubah dengan Peraturan Presiden No
mor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No
mor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan K
esehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 1
8
. Pe
raturan P
residen Nomor 32 Tahun 20
1
4 tentang Pe
n
gelolaan dan Pemanfaatan Dana K
apitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kota B
au
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K
erja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 2 Tah
u
n 2011 t
en tang Perubahan atas Peraturan Daerah K
ata B
au-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang O
rganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bau-Bau (
Le
mbaran Daerah Kata B
aubau N
amor 2 Tahun 2011}; 20. Pe
ratu
ran D
a
erah Kota B
aubau Nornor 1
6 Tahun 2012 t
entang Re
tribusi Pelayanan K
ese
hatan (Lembaran Daerah Kata Baubau Nomor 16 Tahun 2012); 21. Pe
raturan Ment
eri Keseha
tan Nomor 69 Tahun 20
1
3 tentang S
tandar Tarif Pel
ayanan K
esehatan P
ada Fasilita
s Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan K
esehatan
; 22. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 7
1 T
ahun 2013 tent
ang Pelayanan Kesehatan P
a
da J
aminan Kesehatan Nasional; 23
. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengg
unaan Dana Kapitasi J
aminan Kesehatan N
asio
nal Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Ke
sehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah ( Serita Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 589
); 24
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae
rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men
t
eri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BAB Ill Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BABIV KETENTUANPERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Serta Sumber Pendapatan Daerah Lainnya Kepada Masing-Masing Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemungutan dan Pengelolaan Pajak dan Retribusi serta sumber-sumber Pendapatan Daerah lainnya, dipandang perlu melimpahkan Kewenangan pemungutannya kepada masing-masing unit kerja lingkup Pemerintah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1 ); 8. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2 ); 9. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Nomor Kode dan Tanda Kepemilikan Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status
kepemilikan dan status penggunaan barang milik daerah yang
berada pada masing-masing pengguna dan/atau kuasa pengguna,
perlu pencantuman kode pada setiap barang inventaris milik
daerah yang menyatakan kode lokasi, kode barang dan nomor
register,
b. bahwa nomor kode sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan
pengelompokkan bidang yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota,
1. Undang-Undang 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120),
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2001 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1098, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548):
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milk Negara/Daeran (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855),
8. Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737),
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMASANGAN KODE BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN BARANG MILIK DAERAH
BAB III NOMOR KODE LOKASI, NOMOR KODE BARANG DAN NOMOR REGISTER
BAB IV LETAK DAN UKURAN SERTA APARAT PELAKSANA
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Dan Rukun Warga (RW) Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan pedoman
pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana
telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438); 4.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5324);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4588) ;.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826)
10.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota
Bau-Bau Tahun 2008Nomor 4), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2009Nomor 33);
11.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007
tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUKUN TETANGGA
BAB III
RUKUN WARGA
BAB IV
PEMBERHENTIAN KETUA RT DANKETUA RW
BAB V
MASAJABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
SUMBER DANA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat