Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pedapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
18
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4),
Pasal 19Ayat (2) dan Pasal 30 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 4 Tahun 2016tentang Pedoman Pembentukan
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan perlu diatur Tata Cara Pemilihan
Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga Dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Daerah kota Baubau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun
Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB III LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
BAB IV ANGGARAN BIAYA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
24
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2017 NOMOR 01
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pola Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah,
perlu untuk dikoordinasikan dengan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Baubau selaku intansi yang memiliki
tupoksi penyelenggaraan diklat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pengelolaan Pendidikan dan
Pelatihan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah,
maka perlu adanya kebijakan pendidikan dan
pelatihan melalui Pola Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Pola Satu Pintu Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Bau-Bau
Tahun 2009 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5);
14. Keputusan Kepala Lembaga Adminstrasi Negara Nomor
193/X111/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
BAB IV TATA LAKSANA
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah kota Baubau serta dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan jalan oleh masyarakat, perlu menetapkan peraturan penggunaan jalan oleh masyarakat, dengan memandang perlunya pengaturan ketentuan penggunaan jalan dalam wilayah kota Baubau sesuai dengan fungsinya.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120).
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ketentuan Penggunaan Jalan
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Pencabutan Surat Izin
BAB V Ketentuan Pidana
BAB VI Pengawasan
BAB VII Penyidikan
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan Dan Kereta Gandengan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan manajemen kebutuhan lalu lintas sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pemakaian jalan untuk kepentingan bersama serta terciptanya lalu lintas yang aman, lancar dan tertib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
BAB V Golongan Retribusi
BAB VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB VII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetaoan
BAB VIII Struktur dan Besarnya Tarif
BAB IX Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
BAB X Saat Retribusi Terutang
BAB XI Sanksi Administrasi
BAB XII Tata Cara Pembayaran
BAB XIII Tata Cara Penagihan
BAB XIV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XV Kedaluwarsa
BAB XVI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
BAB XVII Pengawasan dan Penertiban
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penyidikan
BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penata Usahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi penatausahaan barang persewaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, maka perlu adanya pedoman yang mengatur penatausahaan barang persewaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persewaan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Jenis Barang Persediaan
BAB V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan
BAB VI Penatausahaan Barang Persediaan Pada SKPD
BAB VII Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja dan UPT
BAB VIII Pemeriksaan Fisik Persediaan
BAB IX Laporan Barang Persediaan
BAB X Penghapusan Barang Persediaan
BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB XII Tuntutan Ganti Rugi
BAB XIII Ketentuan Lain-Lain
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pengelolaan admin
i
s
t
r
asi
pe
l
a
ya
n
an
k
ese
ha
t
an
pada
lin
g
ku
p
d
ina
s
k
ese
h
a
t
an
k
ota
Bauba
u
,
d
i
pandan
g
p
e
r
l
u
m
e
n
ga
tur
p
e
n
ge
l
o
l
aan
pe
n
e
ri
maan
k
euan
gan
D
ina
s
Kese
ha
t
an
Ko
t
a
Baubau
;
bahw
a
be
r
dasa
rk
a
n
pe
r
t
imba
n
gan
se
baga
i
ma
n
a
d
i
ma
k
su
d
da
l
am
hu
r
uf
a
,
p
e
r
l
u
di
t
e
t
apk
an
de
n
gan
p
e
r
a
t
ur
an
Wa
lik
o
t
a
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pemb
e
ntuk
am
Ko
t
a
Bau-Bau
(
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
20
0
1
Nomo
r
93
,
Tambah
an
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
No
mor 4
120)
;
Unda
n
g
-Unda
n
g
Nomo
r
17
Ta
hu
n
200
3
t
e
nt
a
n
g
k
e
ua
n
gan
Nega
r
a
(Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
h
u
n
2003
Nomo
r
47
,
Tambahan
Le
mbar
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Nomor 4286)
;
Undan
g
-Und
a
n
g
Nomor
1
Ta
hu
n
200
4
t
e
n
t
a
n
g
Pe
mbe
ndaha
r
aan
Nega
r
a
(Lembaran
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
5
,
Tamba
h
an
Lemba
r
a
n
Nega
r
a
Re
publ
i
k
Indon
es
i
a
Nomo
r 4355)
;
U
ndang
-U
nda
n
g
Nomor
15
Tahu
n
200
4
t
e
nt
an
g
Pe
m
e
r
i
k
saan
p
e
n
ge
l
o
l
aan
dan
t
an
gg
un
g
j
awab
Ke
ua
n
gan
Nega
r
a
(
Le
mba
r
an
Negar
a
Repub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
66
,
Tamba
h
an
Lemba
r
an
Negara Republik Indonesia 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5324); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4741); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2015 Nomor 8).
PENGELOLAAN PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PD. Bahteramas Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PD. Bahteramas Cabang Bau-Bau sebesar Rp. 8.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal, Pemerintah Daerah kepada PD. Bahteramas, seperti diatur dalam huruf a, perlu ditetapkan mengenai jumlah dan cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota mengenai Penyertaan Modal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT. BPD Sultra berdasarkan Penetapan Otoritas Jasa Keuangan di mana PT. BPD Sultra masuk kategori Buku 1 dengan modal dasar di bawah Rp. 1.000.000.000.000,-, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berkekuatan memberikan Penyertaan Modal;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Sultra sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan tentang jumlah dan tata cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat