Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan alokasi uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 2001 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peratuan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
20. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 28);
22. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 82).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat terhadap peraturan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan
, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, maka dipandang perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wall Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ at.au Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun .2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); ndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 13. Peraturan Pemerint.ah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tent.ang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 17. Peraturan Pemerint.ah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerint.ahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 24
. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No!llor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konatruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494); 25
. Pera
turan Presiden Nomor 1
6 Tahun 2018 tentang Peng
a
daan B
ar
ang/ J
asa Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2018 Nomor 33
) sebagaimana telah diubah dengan Perat
ura.n Presiden N
omor 12 Tahun 202
1 tentang Perubahan Atas Pe
r
a
t
uran Presiden Nomor 1
6 Tahun 2018 t
entang Pengadaan Barang/ J
a
sa Pemerintah (Le
mbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 202
1 Nomor 63)
; 26
. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang S
tandar Harga S
a
tuan Regional (Le
mb
ar
an Ne
gara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
; 27. Pera
t
uran Menteri Dalam N
egerl Nomor 7 Tahun 2006 t
entang Standarisa
si Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana t
elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemeritah Daerah; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan clan Keuangan Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik I
n
donesia Tahun 2020 Nomor 1777); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 t
entang Pedoman Teknis Pe
n
gelolaan Keuangan Daerah (Betita Neg
ara Republik I
ndones
ia Tahun 2020 No
mor 178
1
)
; 32. Pera
t
uran Me
n
teri Dalam Negeri N
omor 27 T
ahun 202
1 t
entang Pedoman P
enyusunan Anggaran Penda
pa
t
an Dan Belanja Daera.h T
ahu
n Anggaran 2022 (B
erita N
egara Republik Indonesia T
ahun 2021 Nomor 926)
; 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK
.05/2012 t
entang Perjalanan Dinas Dala.m Negeri Bagi Pejabat Negara
, Peg
a
wai N
egeri Sipil dan Peg
a
wai Tidak Tetap (B
erita N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 678); 34
. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658); 35. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 36. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kot.a Bau-Bau (Lembaran Daerah Kata Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4); 37. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 38. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 5); 39. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Baubau; 40. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau; 41. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 4); 42. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 30); 43. Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 28); 44. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 82).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PELAPORAN
BAB VI STANDAR BIAYA PERENCANAAN/DESAIN, PENGAWASAN DAN BIAYA PENDUKUNG PEMILIHAN PENYEDIA
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGEWLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB Vlll KERUGIAN DAERAH
BAB IX PERUBAHAN APBD
BAB X PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
185
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat terhadap peraturan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, maka dipandang perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistern Keuangan untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalarn rangka rnenghadapi ancaman yang rnernbahayakan Perekonornian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistern Keuangan rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistern Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun .2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No!Ilor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemeritah Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
35. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran
Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah
Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
38. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021
Nomor 5);
39. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kata Baubau;
40. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata Baubau;
41. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resika Di Lingkungan
Pemerintah Kata Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun
2018 Nomor 4);
42. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kade
Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Kata
Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 30);
43. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kata Baubau
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2021
Nomor 28);
44. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kata
Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kata Baubau
Tahun 2021 Nomor 82).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III
PENGELOLMN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI
STANDAR BIAYA PERENCANAAN/DESAIN, PENGAWASAN DAN BIAYA PENDUKUNG PEMILIHAN PENYEDIA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VIII
KERUGIAN DAERAH
BAB IX
PERUBAHAN APBD
BABX
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
185
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 81 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERWALI Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau Lampiran II huruf A, huruf B dan huruf C pada Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 81, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 81
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan
Pemerintah Kota Baubau, perlu menetapkan. Tambahan
Penghasilan Pegawai;
b. bahwa agar pelaksanaan kebijakan pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai ASN terselenggara secara tertib,
efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan
dan
bertanggungjawab, perlu menetapkan kembali Tambahan
Penghasilan Pegawai ASN lingkup Pemerintah Kota
Baubau semester kedua;
c. bahwa hasil fasilitasi dan pemberian persetujuan
pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN lingkup
Pemerintah Kota Baubau Tahun 2021, Peraturan Wali
Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kota Baubau, perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Babas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahutt 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembéra
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasjonal dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6515);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesja Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Xementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273};
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021 {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 4};
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 62/1/2021 tentang
Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
Memperhatikan: Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor
900/8009/Keuda. Tanggal
12 November 2021 Hal
Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.
1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2} huruf d angka 3 diubah, angka 4 dihapus dan huruf e angka 2, huruf f angka 3 diubah,
2. Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 80 Tahun 2021
PERWALI Kota Bau-Bau No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 80
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu diatu tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Baubau;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Kinerja
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu diberikan insentif sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebjjakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6515);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan
Kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 870);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Baubau Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 {Lembaran Daerah
kota Baubau Tahun 2021 Nomor 4);
11. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
12, Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor
51);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 30);
13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 69 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota
Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021
Nomor 69).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 78
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan
untuk
membantu
anak
didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
vang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa,
fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini
cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam upaya pelaksanaan Pendidikan Anak Usia
Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi standar
pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak
Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubzhan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606};
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6704);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2020 Nomor 2);
14. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2014 Nomor 22);
15. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021
Nomor 65).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB III MUTU PELAYANAN DASAR
BAB IV PENUNTASAN PAUD 1 (SATU) PRA SEKOLAH DASAR
BAB V PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VI ANGGARAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
14
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau, yang mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas
dan fungsi SKPD,
serta mempengaruhi proses
penganggaran,
pelaksanaan
anggaran
dan
pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan perubahan organisasi
perangkat daerah ini, terdapat masa transisi yaitu periode
jeda antara waktu penetapan DPA-SKPD baru dan waktu
penonaktifan DPA-SKPD lama;
c. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran
pada organisasi perangkat daerah yang mengalami
perubahan, maka dipandang perlu menyusun petunjuk
teknis pelaksanaan anggaran dalam rangka perubahan
organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota
Baubau tahun anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf ¢, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Perubahan
Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disecase 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021;
16. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 51 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Baubau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
14
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 73 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 73
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang, disebutkan Wali Kota selaku Kepala
Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBD dan untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan akuntabel, maka perlu disusun
pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor
21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor
28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata
Cara Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 761);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor
5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2};
21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020
Nomor 7);
22. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Baubau (Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 29);
23. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021;
24. Peraturan Wali Kota Baubau nomor 50 Tahun 2020 tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota
Baubau Tahun 2020 Nomor 51);
25. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun 2021 (Berita Daerah Kota
Baubau Tahun 2020 Nomor 52); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 51
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun
2021 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 12).
1. Ketentuan Pasal 1 angka 33 diubah,
2. Ketentuan dalam Lampiran 1.5.1 angka 7 huruf a poin 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 71
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota
Baubau dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan
dan
Perkotaan,
perlu memberikan
penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan ketentuan Pasal 23
ayat 2 tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi
Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif
terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan kepada Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001, tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka
mendukung kemudahan berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 7
Tahun 2013).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGHAPUSAN
BAB IV JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau, perlu menetapkan peraturan untuk memberikan
pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara
efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan dan
kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga
Kota Baubau,;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran "Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat