ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan
Pemerintah Kota Baubau, perlu menetapkan. Tambahan
Penghasilan Pegawai;
b. bahwa agar pelaksanaan kebijakan pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai ASN terselenggara secara tertib,
efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan
dan
bertanggungjawab, perlu menetapkan kembali Tambahan
Penghasilan Pegawai ASN lingkup Pemerintah Kota
Baubau semester kedua;
c. bahwa hasil fasilitasi dan pemberian persetujuan
pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN lingkup
Pemerintah Kota Baubau Tahun 2021, Peraturan Wali
Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kota Baubau, perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kota Baubau;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Babas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahutt 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembéra
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasjonal dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6515);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesja Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Xementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273};
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021 {Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 4};
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 62/1/2021 tentang
Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
Memperhatikan: Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor
900/8009/Keuda. Tanggal
12 November 2021 Hal
Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.
- 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2} huruf d angka 3 diubah, angka 4 dihapus dan huruf e angka 2, huruf f angka 3 diubah,
2. Ketentuan Pasal 13 diubah
|