Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 81 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Lingkup Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2} huruf d angka 3 diubah, angka 4 dihapus dan huruf e angka 2, huruf f angka 3 diubah, 2. Ketentuan Pasal 13 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Lingkup Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 81
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERWALI Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau
    Lampiran II huruf A, huruf B dan huruf C pada Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan