Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGHAPUSAN BAB IV JANGKA WAKTU PELAKSANAAN BAB V PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 71
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan