PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2019

Menemukan 53 peraturan dalam 0,002 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana Keluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Standar/Pedoman

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Aturan Walikota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan Kertiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan .

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 83 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Kesehatan Sistem Pengendalian Intern Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 83 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan