Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 1 diubah; Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) dan ayat (5) dihapus; Pasal 15 diubah; Pasal 21 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat