Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TERANG BUMI AGUNG DAN KAMPUNG SIDO MAKMUR
KECAMATAN GUNUNG TERANG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat
pemerataan pembangunan, perlu dilakukan pembentukan kampung baru
dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat tentang Pembentukan Kampung Terang Bumi Agung dan
Kampung Sido Makmur Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan
Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan Lembaran Daerah
Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Penduduk
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG MARGA JAYA INDAH KECAMATAN PAGAR DEWA
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan, perlu
dilakukan pembentukan kampung-kampung baru dalam wilayah
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kampung Marga Jaya
lndah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 50 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa,
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan
Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan
Lembaran Daerah Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kampung
3. Pemerintahan Kampung
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KAMPUNG PANARAGAN JAYA MENJADI KELURAHAN
PANAGARAN JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Kecamatan Tulang Bawang
Tengah sebagai lbukota Kabupaten Tulang Bawang Barat yang
secara langsung berdampak pada semakin pesatnya
perkembangan dan kemajuan Kampung Panaragan Jaya terutama
karena posisinya yang strategis sebagai pusat pemerintahan:
b. bahwa kondisi Kampung Panaragan Jaya sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas memerlukan peningkatan pelayanan publik,
penataan wilayah. dan manajemen pemerintahan yang baik;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas dipandang pertu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Kampung Panaragan Jaya
menjadi Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang
Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4741);
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 01,
Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan
Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulanq Bawang Barat Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
3. Syarat Pembentukan
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
5. Kedudukan dan Tugas
6. Susunan Organisasi
7. Lembaga Kemasyarakatan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a.bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan
Kampung yang berdayaguna dan berhasil guna diperlukan
Badan Permusyawaratan Kampung yang kuat yang mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan untuk memenuhi
maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Fungsi dan Wewenang BPK
4. Keanggotaan dan Pimpinan
5. Hak, Kewajiban dan Larangan BPK
6. Mekanisme Kerja dan Tata Tertib BPK
7. Tata Cara Menjaring, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
8. Keuangan dan Administratif BPK
9. Larangan dan Pemberhentian
10. Hubungan Kerja
11. Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat