Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Fungsi dan Wewenang BPK 4. Keanggotaan dan Pimpinan 5. Hak, Kewajiban dan Larangan BPK 6. Mekanisme Kerja dan Tata Tertib BPK 7. Tata Cara Menjaring, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 8. Keuangan dan Administratif BPK 9. Larangan dan Pemberhentian 10. Hubungan Kerja 11. Ketentuan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat