KETERTIBAN, KEAMANAN, KEBERSIHAN, DAN ESTETIKA BAGI BANGUNAN TEMPAT USAHA DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Estetika bagi bangunan tempat usaha di wilayah kota bandar lampung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penataan Kota Bandar Lampung, guna menciptakan ketertiban keamanan, kebersihan dam estetika bagi bangunan tempat usaha dalam wilayah Kota Bandar Lampung, perlu diatur pelaksanaanya; untuk memenuhi maksud huruf a di atas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 20 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 34 Tahun 2006; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/ PRT/ M/2006; PERDA NO 4 Tahun 2021; PERDA NO 1 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Estetika bagi bangunan tempat usaha di wilayah kota bandar lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- Lampiran File: 21 hlm.
|