Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2020

PEDOMAN OPERASIONAL PENYALURAN KREDIT EKONOMI KERAKYATAN KEPADA USAHA PRODUKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Tujuan dan Saran 3. Bab III : Persyaratan Calon Peminjam 4. Bab IV : Persaratan, Tata Cara dan Seleksi Permohonan Pinjaman 5. Bab V : Tata Cara Pengembalian Dana Pinjaman 6. Bab VI : Jasa Penyaluran 7. Bab VII : Pelaksanaan Program 8. Bab VIII : Indikator Keberhasilan Penyaluran Kredit Ekor 9. Bab IX : Sumber Dana 10. Bab X : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYALURAN KREDIT EKONOMI KERAKYATAN KEPADA USAHA PRODUKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Bandar Lampung No. 21 Tahun 2023 tentang Pedoman operasional penyaluran kredit ekonomi kerakyatan kepada usaha produktif kota bandar lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan