Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Perubahan atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwali kota bandar lampung no. 49 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan