Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perJu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah khususnya pemeritah kota wajib memiliki
cadangan pangan paling rendah 200 (dua ratus) ton dan sudah harus terpenuhi pada tahun 2018; bahwa penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan pokok Daerah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami Keadaan Darurat dan kemwanan pangan pasca bencana atau terjadinya gejolak; bahwa penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerab perlu diatur dalam suatu regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang ·Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota. Palembang Nomor 79 Tahun 2013
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; Lembaga pengelola cadangan pangan; Dana untuk penyediaan Cadangan Pangan Pokok; Organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dalam rangka tertib adminstrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perlu dilakukan pengaturan biaya pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 15 Tahun 1996; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, biaya dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan bebas retribusi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannnya ditetapkan oleh Walikota.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012
perubahan - struktur organisasi - sekretariat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
denngan adanya penataan organisasi pada unit kerja yang melaksanakan urusan dibidang pengelolaan keuangan daerah, maka ruang lingkup tugas dan fungsi Bagian Keuangan Setda Kota PAlembang adalah memberikan pelayanan dan mengelola keuangan di lingkungan Setda KOta Palembang; dan struktur organisasi Bagian Keuangan Setda Kota Palembang yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 perlu disesuaikan
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU Noor 34 TAhun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 TAhun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagru Nomor 53 Tahun 2011; PErda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008; PErda KOta PAlembang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam PErda Kota PAlembang Nomor 8 TAhun 2008 yaitu pada pasal 6 ayat 1 huruf d angka 3 dan ayat 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
PEraturan ini mencabut Perda Kota PAlembang Nomor Tahun 2008
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PENGELOLAAN - SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS - SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintahan daerah berkewajiban turut serta melindungi ,memelihara serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejaterah lahir dan bahtin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 81 Tahun 2008;PP No 81 Tahun 2012
Materi pokok : Ruang lingkup , Asas dan Tujuan , Tugas dan wewenang pemerintahan Kota ,Kebijakan pengelolaan Sampah,penyelengaraan penggelolaan sampah , Lembaga pengelolaan dan transportasi ,Transportasi,Hak dan Kewajiban,perizinan,insentif dan disinsentif,Mitigasi Bencana,Kerjasama dan Kemitraan ,Pembiayaan dan Kompensasi,peran masyarakat,mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa,Larangan , pengawasan dan pengaduan , sanksi , administratif,penyidik , ketentuan pidana , ketentuan peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6),
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan kerja perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuan perusahaan serta sejalan dengan perkembangan dunia dengan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu melakukan penantaan kelembagaan pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pelambang No 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, perlu menetapkan Peraturan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Wali kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Darah No 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan dan susunan organisasi Perumda Pasar yang dipimpin oleh Direksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota selaku KPM melalui Dewan Pengawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 82 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Dikarenakan keberadaan Pasar 7 Ulu yang saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dialihfungsikan sebagai taman serta Pasar Cinde yang tanahnya merupakan hak milik sekaligus tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan penarikan aset berupa tanah kedua pasar tersebut dari penyertaan modal Pemerintah Kota kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah dan penerimaan hibah dari Pemerintah Kota; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; pengawasan; serta penetapan dan penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 3 Tahun 2012
KODE- ETIK - PADA - BADAN - KEPEGAWAIAN -DAERAH - DAN - DIKLAT - KOTA PALEMBANG
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Aparat Pemerintahan Yang Bersih Berwibawa Transfaran Dan Akuntabel Serta Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyelengaraan Pemrintahan Yang Baik Di Perlukan Standar Perilaku Pegawai Untuk Meningkatkan Kompentensi ,Transpfaranpsi Intergeritas Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Dan Diklat Kota Palembang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004;Sebagaiman Telah Di Ubah Bebrapa Kali Terakhir Dengan UU NO 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;PP No 42 Tahun 2004;PP 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No 2 Tahun 2010
Tujuan ,Nilai Nilai Dasar Pegawai ,Kode Etik Pegawai Penegakan Kode Etik Pegawai
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Palembang
Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Perwali tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Palembang diperlukan dalam rangka mengatur keseragaman pakaian dinas agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu mentapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pakaian dinas, model pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Mencabut Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
5 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 Perda No. Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang serta dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan tersebut pada dasarnya menimbulkan dampak lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perncanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan penembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin, sehingga perlu pengaturan mengenai pembinaan dan retribusi dalam rangka analisa limbah dalam bentuk Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 1985; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2002, Perda No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan oleh Pemerintah Daerah melalui Bapedalda dalam bentuk analisa limbah dan pemeriksaan laboratorium pada pelaku kegiatan usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Retribusi analisa limbah adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan analisa limbah dan penggunaan peralatan pada Laboratorium Bapedalda tidak termasuk yang dikelola pihak swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata cara analisa limbah, objek dan subjek, retribusi, golongan retribusi, mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan besarnya tarif, tarif retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat