Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2008

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingngkungan Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pemakaian atribut, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingngkungan Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 September 2008
Tanggal Pengundangan
25 September 2008
Tanggal Berlaku
25 September 2008
Sumber
BD.2008/NO.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan