Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan efisisensi pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Gandus Palembang, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan belanja badan layanan umum daerah; pengelolaan barang; piutang dan utang / pinjaman badan layanan umum daerah; kerjasama badan layanan umum daerah; investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggung jawaban; pembinaan dan pengawasan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; persyaratan sebagai pengelola unit kerja BLUD; pembina dan pengawas badan layanan umum daerah; remunerasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Gandus
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palembang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rumah Sakit Umum Daerah Gandus
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 47 Tahun 2021;Perpres No 77 Tahun 2015;Permenkes No 1045/MENKES/PER/XI/2006;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 3 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2016
Dalam peraturn ini diatur Mengenai Ketentuan Umum,Kedudukan dan susunan organisasi,Uraian tugas dan fungsi,Kelompok jabatan fungsional,dewan pengawas,instalasi,komite,satuan pengawas internal,kepegawaian tata kerja tata kelola dan tata kelola klinis,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Mencabut peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah RSUD Gandus pada Dinas Kesehatan Kota
Palembang
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 37 Tahun 2011 Tentang Persyaratan, Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
pemunggutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Hotel di Kota Palembang sejalan dengan peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak Hotel dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap peraturan walikota palembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemungutan pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No.37 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.15 Tahun 2013.
Dalam PEraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang No.37 Tahun 2011 tentang Persyaratak, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yakni diantara ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan tiga ayat, yaitu ayat (1a), ayat (1) dan ayat (1c); ketentuan Pasal 7 ditambah dua ayat baru, yakni ayat (4) dan (5); mengubah ketentuan Pasal 20. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah dan ditamah 2 ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4).
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 49 Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010 dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unsur pada Lembaga Teknis Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu disusun tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kepegawaian dan keuangan, tata kerja; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800 / 8775 / OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini mengatur definisi BPPD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang pengelolaan pajak daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagai rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD)dan sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Dasar Hukum :UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008;UU nO 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 23 Tahun 2005 sebagaiimain telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012
Materi pokok : Pembentukan Dewan Pengawasan;Keanggotan Unsur dan dan Masa Jabatan Dewan pengawasan ,Rapat dewan pengawas ,pemberhetian dewan pengawas,sekretaris dewan pengawas,Honorium,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, meliputi : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah, dan ; Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 31 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, maka perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat untuk melaksanakan perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 27 Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumu dan Bangunan Perkotaan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan PBB Perkotaan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan PBB Perkotaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perwali No. 10 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif, tata cara penghitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, dan STTS, pengenaan, keberatan dan banding, pembetulan kesalahan tulis dan hitung, pengurangan, pengurangan denda administrasi atau pembatalan ketetapan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan, denda dan sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2012.
28 hlm, Lampiran : 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat