Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasl 160 ayat (4) Permendagri no.13 Tahun 2006 tentang Pedomn Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antara rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda No. 13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua Penjabaran APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2016
Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Online System
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online. Penerapan sistem online dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak. Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online perlu diubah guna diisesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai frasa online system, sistem online, tarif pajak, pelaporan pajak terutang, keharusan pemasangan sistem online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kegiatan ASIAN GAMES 2018 dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah menuju Palembang Emas 2018, perlu dibentuk Relawan Palembang Emas. Dalam rangka mengakomodir kebutuhan Relawan Palembang Emas agar lebih mudah dan lancar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mengubah tempat kedudukan dan koordinator wilayah Relawan Palembang Emas. Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perwali No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 64 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pengawasan dan pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, perlu dibangun penyelenggara negara yang berintegritas, profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari KKN, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemkot Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. LHKPD di lingkungan Pemkot Palembang perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian LHKPN, Tim Pengelola, sanksi administrasi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. RKPD berfungsi sebagai instrumen bagi pemda untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015, maka perlu mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkot Palembang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Untuk menunjang kelancaran pelaksnaan tugas di lingkungan Pemkot Palembang, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administratif sebagai pejabat definitif. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 juga telah menyampaikan pendapat terkait dengan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian. Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara, lingkup kewenangan dan hak, prosedur penunjukan, pengangkatan sebagai pejabat definitif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, PNS memiliki posisi penting sebagai alat pemersatu bangsa. Dlaam rangka tertib pemberian izin PNS di lingkungan Pemkot Palembang sebagai pegawai titipan di luar instansi Pemkot Palembang, perlu dilakukan pengaturan mengenai pemberian izin dimaksud. Perwali No. 78 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin kepada PNS di Lingkungan Pemkot Palembang sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Kota Palembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, izin titipan, persyaratan, jangka waktu, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Mencabut Perwali No. 78 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin kepada PNS di Lingkungan Pemkot Palembang sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Kota Palembang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Pungutan pajak oleh negara dilaksanakan guna menciptakan manfaat yang diminati oleh warga negara yang berdiam dalam negara. Untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penagihan dan pembayaran PBB Perkotaan bagi masyarakat, perlu mengatur tata cara penagihan dan pembayaran PBB perkotaan. Tata cara penagihan dan pembayaran PBB Perkotaan perlu diatur dalam Perwali sejalan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara penagihan, surat pemberitahuan, papan pengumuman, surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang dan penjualan lelang, pe,beritahuan lelang, kadaluarsa penagihan, surat pemberitahuan dan surat tagihan pajak, pembayaran dan angsuran, pengambalian kelebihan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Palembang
Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Perwali tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Palembang diperlukan dalam rangka mengatur keseragaman pakaian dinas agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu mentapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pakaian dinas, model pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Mencabut Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
5 hlm, Lampiran : 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat