Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 6 SERI E tanggal 12 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permen LH No. 8 Tahun 2006; PermenLH No. 15 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD RI 1945 yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari; Perwako No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penetapan biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini; Perlu menetapkan Perwako tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bari.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Dalam Perwako ini diatur tentang Biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Komponen Pelayanan yang dikenakan biaya, Kelas Perawatan, Pelayanan Rawat Jalan (Poli Spesialis), Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Tindakan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Konsultasi Khusus,Medicolegal,dan asuransi, Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah, Pelayanan Penunjang Non Medik, Penggunaan Sarana Peralatan, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, dan Besarnya Biaya Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwali No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2014 Nomor 57)
70 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Hotel, perlu meninjau dan merubah kembali Perda No. 24 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 24 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk mengupayakan terwujudnya ketahan pangan
KabupatenjKota sebagai bagian dari ketahan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang serta menyesuaikan fungsi dan tugas sesuai
· dengan perkembangan kondisi saat ini
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
3 hlm dan 3 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009
Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan belum selesainya pelaksanaan pembangunan fisik gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008, perlu pengaturan pengikatan dana anggaran penyelesaian pembangunan gedung dan pembayaran penyesuaian harga pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, sumber dana pelaksanaan pekerjaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Pemerintah Kota Palembang perlu
menyiapkan rumah singgah bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial untuk memberikan bantuan pelayanan
sementara agar mampu memberikan perlindungan kepada
penyandang kesejahteraan sosial
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaran Rumah Singgah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2012; Perda No 12 Tahun 2013;Perwali No 51 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penyelengaraan Rumah Singgah ,Tata Cara Pelayanan ,Tata cara Rujukan da Pemulungan ,Pembiayaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2000; Perda No. 24 Tahun 2000; Perda No. 19 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang kecamatan dan kelurahan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi kecamatan dan kelurahan, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Palembang No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 8 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai ketentuan umum, pegawai yang mendapat tunjangan Hari Raya dan komponen pemberian tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah di Kecamatan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Pendapatan Daerah di Kecamatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmenkeu No. 1005/KMK/04/1985; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
Mencabut Perwali No. 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Pendapatan Dearah di Kecamatan
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu diadakan peninjauan dan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2003.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif PPJ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2007.
Merubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2003
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat