Penanaman Modal dan InvestasiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL - Pemberian insentif dan kemudahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemeritnah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 125 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah NoTahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk insentif dan pemberian kemudahan, kriteria, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan yaitu pada Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
ABSTRAK:
percepatan pembangunan di Sumatera Selatan perlu diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa yang dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Untuk terlaksananya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa perlu adanya suatu badan usaha yang dapat mengkoordinasikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4
Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CPNS - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,bahwa pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setelah mendapatkan persetujuan menteri.
berdasarkan ketentuan Diktum kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah Daerah ,pemberihan tambahan penghasilan pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Daerah ditetapkan dengan peratutan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri .
Peraturan Gubenur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan CPNS di lingkungna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sbagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Gubenur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1959;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;PP No 30 Tahun 2019;PP No 94 Tahun 2021;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan kepala bbadan kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan kepala bbadan kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 33 Tahun 2011;Permendagri No 35 Tahun 2012;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 34 Tahun 2013;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 39 Tahun 2013;Permendagri No 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018 ;Permendagri No 77 Tahun 2020;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 8 Tahun 2021;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2021;Pergub No 48 Tahun 2018;Pergub No 60 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Perubahan ketiga atas peraturan gubenur nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambhan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan CPNS di lingkungan pemerintahan provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Lahan pertanian dan perikanan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar besamya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang sejahtera dan terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, nelayan dan pembudi daya ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, strategi perlindungan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. hak dan kewajiban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Daerah Aliran Sungai adalah merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara yang memiliki fungsi penting sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kondisi daerah aliran sungai di Sumatera
Selatan dewasa ini sudah sangat memperihatinkan yang diindikasikan dengan semakin seringnya
terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sistem informasi pengelolaan kas, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS, Penetapan Klasifikasi DAS, tata cara penetapan rencana pengelolaan DAS, tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan, tata cara monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Lampiran angka I huruf A UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi di bidang pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu mengadakan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta penyesuaian dengan nomenklatur susunan organisasi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, UKM Prov. Sumsel. Guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bindang pengelolaan situs sejarah purbakala, kesenian dan pengelolaan museum, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pembentukan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Budaya Sriwijaya pada DInas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
8 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel telah diatur dalam Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap peaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2014; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK/05/2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai penerbitan surat tugas oleh Sekretaris Daerah, komponen perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan luar negeri, pelaporan pelaksanan perjalana dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Mengubah Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DINAS DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1)) eraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga satuan regional ,perlu mengatur kembali peraturan gubenur sumatera selatan tentang pedoman pelaksana perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi sumatera selatan yang sebelumnya telah diatur dengan peraturan gubenur sumatera selatan nomor 1 Tahun 2016
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberaapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015PP No 12 Tahun 2019;PP No 33 Tahun 2020;Permenkeu No 113/PMK.05/2012;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum,Ruang Lingkup Perjalanan Dinas ,Prinsip Perjalanan Dinas,Perjalanan Dinas Jabatan ,Biaya Perjalanan dinas jabatan ,Perjalanan dinas pindah,Biaya perjalanan dinas pindah,Pelaksanaan dan Prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas ,Pengendalian Internal ,Ketentuan Lain lain ketentuan Peraliahan ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
pada saat peraturan gubenur ini berlaku peraturan Gubenur Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksana perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera selatan di cabut dandinyatakan tidak berlaku
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan operasi serta meningkatkan daya saing teradap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1968; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 1991.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Daam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah ketentuan Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 seri E yakni; Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sriwijaya Prima Dana". Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Proma Dana". Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
PEraturan ini memuat uraian tugas dan fungsi kepala dinas, sekretariat, setiap bidang, bagian, dan seksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat