Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, strategi perlindungan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. hak dan kewajiban, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat