Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah m=nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provini Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi kinerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan terutama sebagai sumber informasi, sumber data dan bahan pengambilan keputusan, serta dalam upaya mewujudkan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa sebagaimana dimaksud dalam UU No.43 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.43 Thun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; PERDA No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2; mengubah ketentuan BAB V Pasal 11 sampai dengan Pasal 14; mengubah ketentuan BAB IX Pasal 27 sampai dengan Pasal 30; diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XII.A; mengubah ketentuan BAB XV dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 54; diantara Pasal 66 dan PAsal 67 disisipkan 1 (satu) asal yakni Pasal 66 A.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf d dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Beberapa dasar Hukum peraturan ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; 2. UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014; Pergub No. 39 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah Panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pertanggungjawaban, dan pengawasan penyelenggaraan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pergub SUMATERA SELATAN NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pernerintah Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu diluar yang telah ditetapkan sepanjang perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 65 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, mas retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang merupakan faktor penyebab mempercepat terjadinya kerusakan geometrik jalan dan jembatan yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang tidak hanya membahayakan pengemudi dan kendaraannya tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya bahkan berdampak pada lingkungan dan kepentingan masyarakat umum, sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) memiliki peran yang sangat strategis dan diposisikan sebagai ujung tombak di sektor hilir dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kelebihan muatan kendaraan angkutan barang, sehingga peran dan fungsi UPPKB perlu dioptimalkan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, perlu diadakan beberapa penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. 134 Tahun 2015; Peraturan Dirjen No. SK.1493/AJ.108/DRJD/2013; Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan ranperda tentang ABPD TA 2012 sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 903-918 Tahun 2011 tentang Evaluasi Renperda Prov. Sumsel tentang APBD TA 2012 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD TA 2012. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Np. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2010/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Besaran standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi besarnya biaya angkutan, sewa hotel dan kondisi perekonomian saat ini. . Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, pertanggungjwaban, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2010.
Mencabut 1. Kepgub No. 59/KPTS/V/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 847/KPTS/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas serta Perjalanan Pindah bagi PNS di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan; 3. Pasal 5 Pergub No. 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel
11 hlm, Lampiran : 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2023
pelayanan publik-PAJAK DAERAH-konfirmasi status wajib pajak
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ketentuan Lampiran I angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubemur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur No 21 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 63 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik, Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, konfirmasi status wajib pajak, jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak, pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya tertib dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu
mengatur Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini ialah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 4 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 2001;Uu No 28 Tahun 2002;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 UU No 26 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 58 Tahun 2010;Pp No 36 Tahun 2005;Pp No 58 Tahun 2005;PP No 34 Tahun 2006;PP No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan Daerah ini adalah:Peraturan Daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka
melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011
Perda Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Perda Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2002
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor beserta perubahannya, Perda Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan beserta perubahannya perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah baru. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut Perda Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2010, Perda Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2002
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2001, Nomor 40 Tahun 2001, Dan Nomor 41 Tahun 2001
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2007, Permendagri No. 108 Tahun 2007, dan Permendagri No. 109 Tahun 2007 bahwa 3 (tiga) peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan di bidang retribusi daerah telah dibatalkan oleh pemerintah, maka perlu menetapkan perda tentang pencabutan perda tersebut.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP.34/MEN/2003, Kepmenhub No. 73 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat