Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diperlukan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau melalui sumber-sumber pembiayaan lainnya. Agar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya dibutuhkan suatu lembaga penjaminan kredit. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 222/PMK.010/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengengai tata cara verifikasi, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan aset/barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu penggabungannya dengan tugas pokok dan fungsi keuangan menjadikan beban kerja Biro Keuangan dan Aset Daerah semakin berat, sehingga tidak sesuai lagi apabila tetap berada pada struktur organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai fungsi koordinasi. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keuangan dan aset daerah maka Biro Keuangan dan Aset Daerah perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 huruf c, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN KEDUA - ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 - TENTANG - ORGANISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DAN SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Biro keuangan dan Aset Daerah,maka perlu di adakan penyesuian tugas yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ( 6 ) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU nO 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 56 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan kedaua atas perturan daerah nomor 7 tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Daerah izin trayek dan izin operasi dan peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi izn trayek Angkutan Sungai,Danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,perlu diadakan penyesuain dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU no 33 Tahun 2004;UU No 38 Tahun 2004;UU no 17 tahun 2008;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah di ubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011
Materi pokok dalam perturan ini adlah : Ketentuan Umum , Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai ,Danau,dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,Wilayah Pemungutan,Penetuan Pembayaran ,tempat Pembayran ,Angsuran dan penundaan Pembayaran ,Pemungutan retribusi,Penetapan Retribusi ,Penagihan,Pengembalian Kelebihan pembayaran, Kadaluwarsa penagihan,pemeriksaan,Insentif pemungutan,saksi Administrasi,Penyidik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap semua perda yang mengatur tentang retribusi daerah perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk perda baru. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa salah satu jenis objek retribusi daerah adalah Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi tempat khusus parkir, wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang, Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan Pembayaran, penagihan, Kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pebetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, sanksi administratif, Insentif pemungutan, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
1. Perda No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2008
2. Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2010
3. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2010
4. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2006
5. Perda No. 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman
6. Perda No. 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
Pelaksana pengelola pemungutan retribusi; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara mengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
27 hlm, Lampiran : 42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan ranperda tentang ABPD TA 2012 sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 903-918 Tahun 2011 tentang Evaluasi Renperda Prov. Sumsel tentang APBD TA 2012 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD TA 2012. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Np. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal baik bagi penyelenggara penerbangan, pengguna jasa penerbangan maupun masyarakat yang berada di sekitar bandar udara dan/atau di jalur penerbangan. Suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di kawasan bandar udara. Untuk terciptanya lingkungan kawasan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman perlu adanya suatu pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tumbuhan, pendirian bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara di sekitar bandar udara agar menjamin keselamatan penerbangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 59 Tahun 2004; Permenhub No. KM 14 Tahun 2005; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permenhub No. KM 10 Tahun 2010; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010; Permenhub No. KM 41 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, DLKR Bandara, kriteria dan penggunaan KKOP, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
26 hlm, Penjelasan : 11 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2011
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahum 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 :UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2002;UU No 17 Tahuin 2003;UU No 1 Tahun 20014 ;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 25 Tahun 2000;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 37
Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005 ;PP No 56 Tahun 2005 ;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP NO 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 168/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun
2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun
2010p;Permendagri No 20 Tahun 2009;Perda No 27 Tahun 2006;Perbup No 259 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2012,Bupati Banyuasin menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2011
PERUBAHAN - ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2009 - TENTANG PENYELENGGARAAN - PROGRAM SEKOLAH - GRATIS - DI PROV SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang penyelengaraan program sekolah gratis di provinsi sumatera selatan,dana program sekolah gratis yang bersumber dari APBD provinsi disalurkan oleh tim manajemen program sekolah gratis tingkat provinsi langsung ke rekning sekolah /madrasah penerima
dasar hukun dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005;UU No 12 Tahun 2011;PP No 19 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 35 Tahun 2006;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional dan meteri Agama No 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 ;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 044/U/2002;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 060/U/2002;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peneyelengaraan Program Sekolah Gratis Di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat