penetapan-alokasI-definitif-bagian-dari-hasil-pajak-dan-retribusi-daerah-kabupaten-kepada-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 555
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 28 Tahun 2009;
3. UU No. 6 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019;
6. PP No. 12 Tahun 2019;
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
8. Permendagri No. 20 Tahun 2018;
9. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang alokasi dan rincian definitif bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, tata penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
- IV Bab, 8 Pasal (7 Hlm.) dan XVI Lampiran (33 Hlm.)
|