HARI-DAN-JAM-KERJA-DI-LINGKUNGAN-KABUPATEN-BOLSEL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 550
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas, efektivitas kerja, dan penerapan disiplin serta peningkatan kesejahteraan pegawai perlu pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bolaang mongondow selatan;
b. bahwa pengaturan hari dan jam kerja diberlakukan dengan tetap memperhatikan dan memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sehingga tercipta pemerintahan yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang disiplin dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati bolaang mongondow selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas eraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang disiplin dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 5 Tahun 2014;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 53 Tahun 2010;
5. PP No. 30 Tahun 2019;
6. PP No. 11 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang hari dan jam kerja ASN dan THL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 8 halaman
|