Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
ABSTRAK:
- Dalam rangka melancarkan administrasi pemerintahan dalam bentuk naskah dinas, perlu dilakukan perubahan Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas pada Kegiatan Tenaga Ahli/ Narasumber;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 43 Tahun 2009;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 21 Tahun 1975;
- PP no. 24 Tahun 1976;
- PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009;
- PP No. 28 Tahun 2012;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur pendelegasian ke Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Pendelegasian kepada Wakil Bupati adalah untuk dapat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan Bupati meliputi tentang: Hasil evaluasi APBDesa, Penunjukan Panitia Pelaksana Kegiatan/ Kepanitiaan Pemerintah Daerah, Penetapan besaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan/Kepanitiaan Pemerintah Daerah, pengganti Keputusan Kepegawaian asli yang hilang, dan keputusan Bupati tentang pemindahan ASN antar unit kerja;
- Pendelegasian kepada Sekretaris Daerah adalah meliputi Pengangkatan dan Pemberhentian dari dalam Jabatan tertentu, penetapan angka kredit pada jabatan fungsional tertentu, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali PNS golongan III/d ke bawah yang dikenakan pemberhentian sementara karena melakukan tindak pidana, pembebasan sementara, pemberhentian, dan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional ketrampilan, penyesuaian jabatan fungsional ketrampilan, penunjukan dan penetapan besaran honor Tenaga Ahli/ Narasumber, keputusan Bupati tentang penerima bantuan hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Perbup ini mengubah Perbup No. 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatananan Naskah Dinas.
7 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 738
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa belanja bantuan sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasional dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa pemberian bantuan uang duka untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, tertib operasional dan untuk mempermudah kelancaran dalam pengawasan pernyaluran bantuan uang duka bagi ahli waris keluarga tidak mampu, perlu diatur mekanisme tata cara untuk memperoleh bantuan uang duka sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Pemberian Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 551
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 atau nomor lain yang dimungkinkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab membentuk Public Safety Center (PSC);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119.
1. UU No. 24 Tahun 2007;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 36 Tahun 2009;
5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
6. UU No. 36 Tahun 2014;
7. PP No. 96 Tahun 2012;
8. PP No. 46 Tahun 2014;
9. Permenkes No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan dibentuk PSC 119, penyelenggaraan PSC 119, kriteria pelayanan PSC 119, hak dan kewajiban petugas pelayanan kesehatan, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VIII Bab, 22 Pasal (13 Hlm) dan II Lampiran (2 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 739
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan protensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, pada satuan pendidikan Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun 2022; c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pemberian bantuan beasiswa kurang mampu bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2022; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 13 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 740
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Periode Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, perlu dilakukan penilaian kinerja pegawai secara terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja dan serta perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Periode Tahun 2022-2025.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019.
Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Periode Tahun 2022-2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 552
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 36 Tahun 2009;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. Perpres No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, sasaran, kegiatan stunting, pendekatan yang digunakan dalam upaya penurunan stunting, edukasi, pelatihan, serta penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, penguatan kelembagaan, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta pemda dan masyarakat, pencatatan dan pelaporan, serta penghargaan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
XIII Bab, 26 Pasal (16 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DAN PENERIMAAN GURU KONTRAK DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat