PERUBAHAN-KEEMPAT-PENJABARAN-APBD-TA-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 566
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, maka perlu diadakan pergeseran anggaran untuk kegiatan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pergesaran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peratuaran Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya ditampung dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
5. Permendagri No. 33 Tahun 2019;
6. Permendagri No. 20 Tahun 2020;
7. SKB Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020;
8. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 5 halaman
|