Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan, serta untuk memberikan pertimbangan obyektif, maka diperlukan Perbup tentang standar baku dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Sangadi, Bamusda, Perangkat Desa dan Pegawai Tidak Tetap di Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. No. 5 Tahun 2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017;
- Perbup No. 2 Tahun 2018.
- Ketentuan Perjalanan Dinas ini berlaku bagi perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018;
- Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBDes adalah perjalanan dinas dari Sangadi, Ketua dan Anggota BPD; Perangkat Desa; dan Pegawai Tidak Tetap;
- Pertanggungjawaban penggunaan uang transport dengan menggunakan bukti kuitansi Pembayaran Transport atau bukti pembayaran yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
18 halaman (terdiri atas 9 halaman batang tubuh (17 pasal) dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 15 Tahun 2017;
- Ruang lingkup Perbup ini mengatur tentang: a. Ketentuan Umum; b. Jumlah dan Mekanisme Pembagian; c. Mekanisme Penyaluran Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa; d. Ketentuan Lain-Lain;
- Peruntukan Pengasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa sebesar Rp11.870.250.000,- dengan rincian sebagai berikut: a. Sangadi sebesar Rp2.375.000,- per bulan; b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp1.662.500,- per bulan c. Kepala Urusan sebesar Rp1.187.500,- per bulan; d. Kepala Seksi sebesar Rp1.187.500,- per bulan, dan e. Kepala Dusun sebesar Rp1.187.500,- per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 halaman (6 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat 1 huruf d, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menjamin kelancaran dan tertibnya pelaksanan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD T.A. 2018, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD T.A. 2018;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 19 Tahun 2017;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017;
- Perbup No. 2 Tahun 2018;
- Ruang lingkup Perbup ini antar alain: a. Ketentuan Umum; b. Jumlah dan Perhitungan Alokasi Dana Desa (Pasal 2 s.d. Pasal 4); c. Prinsip-prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Pasal 5 dan Pasal 6); d. Penggunaan Alokasi Dana Desa (Pasal 7 s.d. 9); e. Sistem Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 11 s.d. Pasal 13)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13 halaman (11 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran. 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014; tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/ walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017;
- PMK No. 225/PMK.07/2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
- Ruang lingkup Perbup ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2 s.d. Pasal 7); c. Penyaluran Dana Desa (Pasal 8) ; d. Penggunaan Dana Desa (Pasal 9 s.d. Pasal 10); e. Pelaporan Dana Desa (Pasal 11); f. Sanksi (Pasal 12)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Psal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 84 Tahun 2015;
- Ruang lingkup pengaturan Perbup ini antara lain: Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa, Besaran susunan Organisasi, Fungsi, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; dan Hubungan Kerja dan Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 17 halaman batang tubuh (27 pasal) dan 18 halaman penjelasan dan lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 183 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran T.A. 2018;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 07/PMK.05/2008;
- Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
- Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Kas Non Anggaran adalah Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pemerintah Daerah;
- Penerimaan Kas Non Anggaran meliputi: a. Potongan Taspen, b. Potongan Askes, c. Potongan PPh, d. Potongan PPN, e. penerimaan Titipan Uang Muka, f. Penerimaan Uang Jaminan, dan penerimaan lainnya yang sejenis;
- Pengeluaran kas non anggaran meliputi: a. penyetoran Potongan Taspen, b. penyetoran potongan Askes, c. penyetoran Potongan PPh, d. penyetoran Potongan PPN, e. pengeluaran Titipan Uang Muka, f. penerimaan Uang Jaminan, dan g. pengeluaran Lainnya yang sejenis;
- Informasi Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas Aktivitas Non Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 18.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No.23 Tahun 2014
- PP No. 58 Tahun 2005
- UU No. 6 Tahun 2014
- PP No. 43 Tahun 2014
- PP No. 60 Tahun 2014
- Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Permendagri No.110 Tahun 2016
- Perda No. 8 Tahun 2011
- Perda No. 10 Tahun 2011
- Perda No. 11 Tahun 2016
- Perda No. 20 Tahun 2016
Pengalokasian Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dialokasikan berdasarkan perhitungan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa. Alokasi untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa diambil dari 30% dari total keseluruhan Belanja Desa. Pembayaran Tunjangan BPD dilaksanakan setiap bulan oleh Bendahara Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2.a Tahun 2016 tentang Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 13.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2014
- PP No.79 Tahun 2005
- PP No. 60 Tahun 2008
- PP No.53 Tahun 2010
- Perpres No. 55 Tahun 2012
- PermenpanRB No. 52 Tahun 2014
- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPN No. 6 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi pengendalian gratifikasi, UPG, sosialisasi, perlindungan pelapor, pengawasan dan pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai harus menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penolakan gratifikasi dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada UPG di instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman ( 20 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 121 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- Dalam Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 kriteria pemberian tambahan pengasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat;
- Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26 halaman (terdiri dari 15 halaman batang tubuh dan 11 halaman lampiran).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat