- Kas Non Anggaran adalah Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pemerintah Daerah; - Penerimaan Kas Non Anggaran meliputi: a. Potongan Taspen, b. Potongan Askes, c. Potongan PPh, d. Potongan PPN, e. penerimaan Titipan Uang Muka, f. Penerimaan Uang Jaminan, dan penerimaan lainnya yang sejenis; - Pengeluaran kas non anggaran meliputi: a. penyetoran Potongan Taspen, b. penyetoran potongan Askes, c. penyetoran Potongan PPh, d. penyetoran Potongan PPN, e. pengeluaran Titipan Uang Muka, f. penerimaan Uang Jaminan, dan g. pengeluaran Lainnya yang sejenis; - Informasi Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas Aktivitas Non Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat