TATA-CARA-PENGALOKASIAN-ALOKASI-DAnA-DESA-yang-bersumber-dari-APBDesa-ta 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- - Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat 1 huruf d, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menjamin kelancaran dan tertibnya pelaksanan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD T.A. 2018, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD T.A. 2018;
- - UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 19 Tahun 2017;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017;
- Perbup No. 2 Tahun 2018;
- - Ruang lingkup Perbup ini antar alain: a. Ketentuan Umum; b. Jumlah dan Perhitungan Alokasi Dana Desa (Pasal 2 s.d. Pasal 4); c. Prinsip-prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Pasal 5 dan Pasal 6); d. Penggunaan Alokasi Dana Desa (Pasal 7 s.d. 9); e. Sistem Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 11 s.d. Pasal 13)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 13 halaman (11 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
|