- Ruang lingkup Perbup ini mengatur tentang: a. Ketentuan Umum; b. Jumlah dan Mekanisme Pembagian; c. Mekanisme Penyaluran Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa; d. Ketentuan Lain-Lain; - Peruntukan Pengasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa sebesar Rp11.870.250.000,- dengan rincian sebagai berikut: a. Sangadi sebesar Rp2.375.000,- per bulan; b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp1.662.500,- per bulan c. Kepala Urusan sebesar Rp1.187.500,- per bulan; d. Kepala Seksi sebesar Rp1.187.500,- per bulan, dan e. Kepala Dusun sebesar Rp1.187.500,- per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat