Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ketentuan Perjalanan Dinas ini berlaku bagi perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018; - Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBDes adalah perjalanan dinas dari Sangadi, Ketua dan Anggota BPD; Perangkat Desa; dan Pegawai Tidak Tetap; - Pertanggungjawaban penggunaan uang transport dengan menggunakan bukti kuitansi Pembayaran Transport atau bukti pembayaran yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan