- Ketentuan Perjalanan Dinas ini berlaku bagi perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018; - Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBDes adalah perjalanan dinas dari Sangadi, Ketua dan Anggota BPD; Perangkat Desa; dan Pegawai Tidak Tetap; - Pertanggungjawaban penggunaan uang transport dengan menggunakan bukti kuitansi Pembayaran Transport atau bukti pembayaran yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat