Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.07 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Sragen, perlu disusun perencanaan pembagunan yang terarah, terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembagunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang RUTRK Sragen tahun 1993-2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi perkembangan Kota Sragen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staatsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 259);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta MasyarakatDalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
23. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60); 24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 26 Seri E Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri E Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan atas 2 (dua) azas yaitu :
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.
Maksud disusunnya RUTR Kota Sragen yaitu agar ada keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota. Tujuan disusun RUTR Kota Sragen yaitu :
a. menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembagunan atau pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruangnya;
b. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan sumber daya manusia;
d. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dalam
upaya mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, maka petani membutuhkan perlindungan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;)
4. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembara Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari:
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan
c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada:
a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2006
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan untuk mendapatkan akta kelahiran, bagi anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) hari tidak dipungut biaya/retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka retribusi akta kelahiran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3685);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 119);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencataan Sipil di Daerah. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek;
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 'I'ahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa peda gang kaki lima (PKL) adalah usaha perdagangan
sektor informal yang merupakan perwujudan hak
masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan
untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan
usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi
kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan ketertiban,
keindahan dan kondisi lingkungan disekitarnya;
c. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya
memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan
perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya
lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Perat uran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 13 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun
1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan
Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
dipandang tidak sesuai lagi, khususnya pengaturan pedagang
kaki lima sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa ber dasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Und ang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Und ang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
4. Undang-Und ang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Und ang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Und ang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Und ang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Peraturan P emerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4655);
9. Peraturan Pe merintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
10. Peraturan P emerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan P emerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan D aerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-alat Perlengkapan
Jalan untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 2);
- 3 -
14. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5);
16. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
17. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Karakteristik PKL adalah sebagai berikut:
a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan;
b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat
lain untuk kepentingan umum yang bukan
diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.
-PKL menggunakan sarana berdagang berupa:
a. tenda makanan;
b. gerobak, becak;
c. lesehan; atau
d. mobil roda empat, sepeda motor dan sepeda.
-PKL yang berdagang berdasarkan jenis dagangan yang dijual,
terdiri dari para penjual:
a. makanan dan minuman;
b. pakaian/tekstil, mainan anak;
c. kelontong;
d. sayuran dan buah-buahan;
e. obat-obatan;
f. barang cetakan;
g. jasa perorangan;
h. peralatan bekas; dan
i. barang-barang lainnya.
-PKL yang berdagang berdasarkan waktu dagangan, terdiri dari:
a. yang berdagang pada pagi hingga siang hari;
b. pagi hingga sore hari;
c. sore hingga malam hari;
d. malam hingga pagi hari;
-PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat
berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi :
a. PKL bergerak/moveble/dorongan;
b. PKL tanpa bangunan seperti PKL
lesehan/dasaran/gelaran, maupun sudah berubah); dan
c. PKL tanpa bangunan non permanen (bongkar pasang).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
perubahan-perbup-tata cara-pembagian-penetapan-dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07/2018 tentang
Penggunaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sragen
Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun
Anggaran 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indoesia Tahun
2018 Nomor 1448);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 74).
Dala Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen No. 74 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 4 Agustus
2022 dan sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan kesehatan di Kabupaten Sragen, diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan
berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem
Kesehatan Daerah; bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Kesehatan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengembangan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawsan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sragen, serta Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 30A Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sragen.
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman, pembangnan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi jo. Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten berwenang mengatur penempatan lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zona-zona bagi pembangunan menara di wilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah
dan/atau rencana detail tata ruang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan,
Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Di
Kabupaten Sragen
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER
/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, rekomendasi dan perizinan mendirikan bangunan menara, izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi, pelaporan fungsi menara, perpanjangan kontrak, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, pembongkaran menara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban penatausahaan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012, perlu disusun Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sragen Nomor 04 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD, penatausahaan pelaksanaan APBD, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, badan layanan umum daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
55 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat